Syarat Pencairan Insentif Pendamping Proses Produk Halal dan LP3H Kata Kepala BPJPH, Simak Ya!

Syarat Pencairan Insentif Pendamping Proses Produk Halal dan LP3H Kata Kepala BPJPH, Simak Ya!

Syarat pencairan insentif pendamping proses produk halal dan LP3H kata Kepala BPJPH.-pexels-

Syarat Pencairan Insentif Pendamping Proses Produk Halal dan LP3H Kata Kepala BPJPH, Simak Ya!

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Bagi Anda yang bekerja sebagai pendamping proses produk halal (P3H) dan lembaga pendamping proses produk halal (LP3H), simak informasi terbaru mengenai pencairan insentif dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pada tanggal 7 April 2024, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan pihaknya mencairkan lebih dari Rp 81 miliar insentif bagi pendamping proses produk halal dan LP3H.

Anggaran tersebut terdiri dari insentif pendamping proses produk halal sebesar Rp 69.800.700.000 dan insentif LP3H sebesar Rp 11.633.475.000.

BACA JUGA: Perubahan Kondisi Pemudik Diungkap Menhub Usai Kecelakaan di Tol Cikampek yang Menewaskan 12 Orang

Muhammad Aqil Irham menyampaikan pencairan insentif pendamping proses produk halal dan LP3H akan dibayarkan sesuai dengan kinerja yang telah dihasilkan.

Dengan demikian, syarat pencairan insentif pendamping proses produk halal dan LP3H yaitu harus terbitnya sebanyak 465.338 sertifikasi halal.

Lebih lanjut, dia menambahkan pencairan insentif disesuaikan dengan kinerja P3H dan LP3H selama proses pendampingan sertifikasi halal kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Untuk itu, pendamping proses produk halal dan LP3H disegerakan untuk menyelesaikan proses pendampingan sertifikasi halal agar insentif dapat diterima.

BACA JUGA: Kiper Persib Ini Memilih Lebaran di Garut, Memanfaatkan Waktu Liburan yang Singkat Sebelum Hadapi Persita

M Aqil Irham meminta kepada pendamping proses produk halal dan LP3H untuk terus meningkatkan kinerja agar akselerasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK dapat segera terselesaikan.

Terlebih, kata Aqil, mulai tanggal 18 Oktober 2024 pelaku usaha harus memiliki sertifikasi halal.

Kemudian, Aqil meminta kepada LP3H untuk terus mendorong dan memastikan kinerja pendamping proses produk halal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia menegaskan LP3H harus berani menonaktifkan pendamping proses produk halal yang kurang aktif dalam melakukan pendampingan sertifikasi halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag