Syarat Pencairan Insentif Pendamping Proses Produk Halal dan LP3H Kata Kepala BPJPH, Simak Ya!

Syarat Pencairan Insentif Pendamping Proses Produk Halal dan LP3H Kata Kepala BPJPH, Simak Ya!

Syarat pencairan insentif pendamping proses produk halal dan LP3H kata Kepala BPJPH.-pexels-

BACA JUGA: Pemkab Ciamis Salurkan Bantuan Rutilahu, ini Pesan Bupati Herdiat

Aqil juga meminta LP3H untuk mencari hambatan yang dialami P3H agar bisa dicarikan solusinya.

Aqil berpesan kepada pendamping proses produk halal dan LP3H untuk terus meningkatkan integritas, kompetensi, dan produktivitas dalam mendampingi pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Dia menginformasikan bahwa pencairan insentif pendamping proses produk halal dan LP3H akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 21 Februari hingga 4 April 2024.

Proses pencairan insentif bagi P3H dan LP3H menyesuaikan dengan pengajuan invoice dari LP3H kepada BPJPH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag