Nasabah Wajib Tahu 4 Aturan Baru BCA Berlaku November 2023

Nasabah Wajib Tahu 4 Aturan Baru BCA Berlaku November 2023

Nasabah wajib tahu 4 aturan baru BCA berlaku November 2023.-Ilustrasi/BCA-

Nasabah Wajib Tahu 4 Aturan Baru BCA Berlaku November 2023

RADARTASIK.COM – Nasabah wajib tahu! Bank Central Asia (BCA) memberlakukan 4 aturan baru mulai November 2023.

Aturan pertama adalah penyesuaian masa berlaku kode transaksi alias one time password (OTP) untuk transaksi tarik tunai menggunakan fitur cardless via myBCA, BCA mobile dan Sakuku.

Dalam aturan baru yang berlaku efektif per tanggal 16 November 2023, masa aktif kode transaksi menjadi maksimal 30 menit. Sebelumnya masa aktif kode transaksi maksimal 60 menit alias 1 jam.

BACA JUGA: FINAL, Persib Coret Tyronne del Pino dan Digantikan Bruno Mota? Bojan Hodak Langsung Buka-Bukaan

BACA JUGA: Spesifikasi Tiga Kamera Kelas Pro OPPO Find N3

Aturan kedua yaitu merchant BCA dilarang untuk mengenakan biaya tambahan alias surcharge atas transaksi.

Surcharge merupakan biaya tambahan atas transaksi menggunakan kartu, baik kartu kredit maupun kartu debit yang dibebankan pedagang kepada konsumen.

Konsumen langsung dibebankan tambahan biaya dengan persentase tertentu dari nominal harga, sehingga konsumen harus membayar lebih besar daripada harga asli produk yang dibeli.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

BACA JUGA: Durasi Kontrak David da Silva di Persib Membuat Bobotoh Bisa Tidur Nyenyak, Bruno Mota Jadi Gabung Persib?

BACA JUGA: Redmi Note 13 Pro Max HP Spek Dewa yang Mengagumkan, Siap Akhir Tahun 2023

Aturan ketiga ialah mulai 2 November 2023 dilakukan penyesuaian MDR transaksi QRIS bagi merchant dengan kriteria usaha mikro (UMi).

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan transaksi melalui QRIS, kategori merchant UMi dengan nilai transaksi kurang Rp 100.000, maka MDR QRIS sebesar 0%. Kategori merchant UMi dengan nilai transaksi lebih Rp 100.000, maka MDR QRIS sebesar 0,3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: