Kemdikbudristek Buka Beasiswa Indonesia-Austria Scholarship Programme 2024, Batas Akhir Pendaftaran 31 Maret

Kemdikbudristek Buka Beasiswa Indonesia-Austria Scholarship Programme 2024, Batas Akhir Pendaftaran 31 Maret

Kemdikbudristek buka Beasiswa Indonesia-Austria Scholarship Programme 2024, batas akhir pendaftaran 31 Maret.-pexels-

Kemdikbudristek Buka Beasiswa Indonesia-Austria Scholarship Programme 2024, Batas Akhir Pendaftaran 31 Maret

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kesempatan bagi kamu yang ingin kuliah di luar negeri. Sebab, Kemdikbudristek buka Beasiswa Indonesia-Austria Scholarship Programme 2024.

Pendaftaran Beasiswa Indonesia-Austria Scholarship Programme 2024 dapat dilakukan secara online dan mandiri melalui laman resmi http://beasiswadosen.kemdikbud.go.id/.

Perlu dicatat, Kemdikbudristek buka Beasiswa Indonesia-Austria Scholarship Programme 2024 hingga tanggal 31 Maret 2024 mendatang.

BACA JUGA: Upaya Stabilitas Harga Beras, Disperindag Garut Lakukan Operasi Pasar Murah di Tiap Desa

Melansir akun IG Ditjen Kemdikbudristek, Beasiswa Indonesia-Austria Scholarship Programme 2024 atau yang disebut dengan Beasiswa IASP merupakan program beasiswa untuk jenjang doktor di perguruan tinggi yang ada di Austria.

Beasiswa IASP diperuntukkan bagi para dosen tetap yang berada di perguruan tinggi di bawah naungan Kemdikbudristek.

Dengan demikian, syarat utama untuk mengikuti Beasiswa Indonesia-Austria Scholarship Programme 2024 yaitu berstatus sebagai dosen tetap di perguruan tinggi Kemdikbudristek.

Bapak/Ibu dosen yang berminat untuk melanjutkan jenjang doktor di Austria disarankan untuk segera melakukan pendaftaran Beasiswa IASP ini.

BACA JUGA: Penetapan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Masih Menunggu Selama Tiga Hari ke Depan, Ini Alasannya

Sebab, batas akhir pendaftaran Beasiswa IASP kurang dari 10 hari lagi. Bagi Bapak/Ibu dosen yang ingin mengetahui persyaratan Beasiswa Indonesia-Austria Scholarship Programme 2024, simak artikel ini hingga tuntas!

1. Berstatus sebagai dosen tetap di perguruan tinggi Kemdikbudristek.

2. Mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

3. Melampirkan surat izin dari pimpinan perguruan tinggi asal dan/atau dari kepala lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: