BI Institute Tawarkan Program Bantuan Penelitian Bagi Mahasiswa S1, S2 dan S3, Nilai Bantuan Capai Rp20 Juta

BI Institute Tawarkan Program Bantuan Penelitian Bagi Mahasiswa S1, S2 dan S3, Nilai Bantuan Capai Rp20 Juta

BI Institute Tawarkan Program Bantuan Penelitian Bagi Mahasiswa S1, S2 dan S3.-pixabay-

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Bank Indonesia (BI) Institute menawarkan program bantuan penelitian 2025 bagi mahasiswa akhir jenjang S1, S2 dan S3.

BI Institute menawarkan program ini dengan tujuan untuk mendukung pengembangan ekosistem riset di Indonesia.

Periode pendaftaran program bantuan penelitian 2025 BI Institute dibuka mulai Februari hingga 31 Oktober 2025.

Namun tidak semua mahasiswa S1, S2, dan S3 dapat mengikuti program bantuan. BI Institute telah menetapkan kriteria mahasiswa yang dapat mengikuti pendaftaran.

Mengutip akun Instagram @bankindonesiainstitute, program bantuan diperuntukkan bagi mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi yang memiliki nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan BI Institute.

Kemudian, program bantuan penelitian diperuntukkan bagi mahasiswa yang tengah menyusun skripsi (S1), tesis (S2) dan disertasi (S3).

Terdapat dua program bantuan penelitian yang ditawarkan BI Institute. Pertama, bantuan penelitian (Banlit) reguler, dan yang kedua perluasan bantuan penelitian (Banlit).

BACA JUGA:5 Wisata Alam di Tasikmalaya untuk Munggahan, Nomor 3 Paling Favorit!

Banlit reguler merupakan program yang diperuntukkan mahasiswa S1, S2, S3 dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Sementara untuk perluasan Banlit, program ini untuk mahasiswa dari seluruh fakultas di perguruan tinggi yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan BI Institute.

Sebelum membahas mengenai cara mengajukan dan nilai bantuan penelitian yang ditawarkan, mari ketahui persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Mahasiswa S1, S2, dan S3 dari semua prodi pada perguruan tinggi yang mempunyai Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Perluasan Program Banlit yang masih berlaku.

2. Sedang menyusun skripsi/tesis/disertasi dan belum melaksanakan seminar hasil penelitian/sidang tugas akhir.

3. IPK minimal 3,25 dari skala 4,00.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait