Ini Kriteria yang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 64, Kalau Aparat Desa Bisa? Simak Pembahasannya

Ini Kriteria yang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 64, Kalau Aparat Desa Bisa? Simak Pembahasannya

Ini kriteria yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 64, kalau aparat desa bisa? Simak pembahasannya.-pexels-

Kriteria yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 64 dan gelombang-gelombang selanjutnya

BACA JUGA:Situasi Rekonstruksi Kasus Mayat Wanita Muda Terbungkus Kain di Kota Banjar Jadi Tontonan Warga yang Penasaran

Salah satu kategori masyarakat yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja adalah yang sedang menempuh pendidikan formal, baik di perguruan tinggi maupun sekolah.

Dengan demikian, bagi Anda yang masih berstatus sebagai siswa maupun mahasiswa aktif tidak bisa mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja.

Selain itu, ada beberapa kriteria pekerjaan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja, di antaranya sebagai berikut:

1. Pejabat negara.

2. Pimpinan dan Anggota DPRD.

BACA JUGA:Detik-Detik Aksi Heroik Pemain Persib di Ruang Ganti, Marc Klok Berteriak: Bermainlah dengan Mata Api Kalian!

3. Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Prajurit TNI.

5. Anggota Polri.

6. Kepala Desa dan aparat desa.Berdasarkan ketentuan tersebut, aparat desa tidak bisa daftar Kartu Prakerja.

BACA JUGA:Sebelum Hadapi Persija, Persib Waspadai Daya Juang RANS Nusantara FC yang Sulit Dikalahkan

7. Direksi, Komisaris, dan Dewas pada BUMD dan BUMN.

Itulah informasi mengenai Kartu Prakerja gelombang 64. Semoga bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: prakerja.go.id