Gelombang 65 Diumumkan, Kapan Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka? Simak Baik-baik Tips Lolos Seleksi

Gelombang 65 Diumumkan, Kapan Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka? Simak Baik-baik Tips Lolos Seleksi

Kartu Prakerja Gelombang 65 sudah resmi dibuka.-ilustrasi/pexels-

Gelombang 65 Diumumkan, Kapan Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka? Simak Baik-baik Tips Lolos Seleksi

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Segera cek akun Prakerja kamu masing-masing karena peserta yang lolos Kartu Prakerja gelombang 65 telah diumumkan.

Selamat apabila kamu berhasil lolos, namun bagi yang tidak lolos tak perlu khawatir karena akan ada Kartu Prakerja gelombang 66.

Kartu Prakerja gelombang 66 akan kembali dibuka demi memberikan kesempatan kepada peserta yang belum lolos dari gelombang-gelombang sebelumnya.

BACA JUGA: Menantikan Wajah Baru Persib Setelah Dirotasi Bojan Hodak untuk Laga Lawan Bhayangkara FC

Walaupun belum ada informasi terkait jadwal gelombang 66, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 66 diprediksi dibuka dalam waktu dekat.

Dengan adanya gelombang 66 ini tentunya menjadi kesempatan bagi kamu yang belum lolos Kartu Prakerja gelombang 65 ataupun gelombang sebelumnya lagi.

Sambil menunggu pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 66 dibuka, penting bagi kamu untuk mengetahui ketentuan dari program pelatihan tersebut.

Mematuhi ketentuan dari program tersebut penting dilakukan agar kamu bisa lolos gelombang selanjutnya ataupun agar kamu bisa membuat akun Prakerja.

BACA JUGA: Lima Oknum Anggota Ormas yang Keroyok Seorang Satpam di Tasikmalaya Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun

Melansir laman resmi prakerja.go.id, mari simak tips lolos Kartu Prakerja gelombang 66 yang mengacu pada persyaratan pendaftaran.

Tips lolos Kartu Prakerja ini berlaku bagi kamu yang belum memiliki akun Prakerja.

1. Agar bisa mengikuti program ini kamu minimal berusia 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

2. Kamu bukan seorang mahasiswa ataupun peserta didik di pendidikan formal (perguruan tinggi ataupun sekolah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: