Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Berikut Syarat dan Ketentuannya
Wilayah yang gelar pemutihan pajak tahun 2024 berikut syarat dan ketentuannya.-Ilustrasi/disway.id-
BACA JUGA: Aktivis Mahasiswa Tasikmalaya Pertanyakan Dugaan Pemotongan Uang Transport dan Bimtek KPPS
- KTP asli yang diberi kuasa
4. STNK asli
5. BPKB asli
6. Kuitansi jual beli bermaterai
7. Surat keterangan pindah dari daerah asal
8. Surat fiskal dari daerah asal
9. Arsip kendaraan bermotor
10. Cek fisik kendaraan
Persyaratan Membuat Duplikat STNK
1. Perorangan
- KTP asli / surat kuas bermaterai bagi yang mewakili
2. Badan Hukum
- Surat kuasa bermaterai menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: