Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Berikut Syarat dan Ketentuannya

Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Berikut Syarat dan Ketentuannya

Wilayah yang gelar pemutihan pajak tahun 2024 berikut syarat dan ketentuannya.-Ilustrasi/disway.id-

BACA JUGA: Aktivis Mahasiswa Tasikmalaya Pertanyakan Dugaan Pemotongan Uang Transport dan Bimtek KPPS

- KTP asli yang diberi kuasa

4. STNK asli

5. BPKB asli

6. Kuitansi jual beli bermaterai

7. Surat keterangan pindah dari daerah asal

8. Surat fiskal dari daerah asal

9. Arsip kendaraan bermotor

10. Cek fisik kendaraan

Persyaratan Membuat Duplikat STNK

1. Perorangan

- KTP asli / surat kuas bermaterai bagi yang mewakili

2. Badan Hukum

BACA JUGA: Per Kg Bisa Rp 600 Ribu, Durian Duri Hitam Sekarang Rajanya Duren, Warnanya Menggoda dan Pulen Banget

- Surat kuasa bermaterai menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: