Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Berikut Syarat dan Ketentuannya

Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Berikut Syarat dan Ketentuannya

Wilayah yang gelar pemutihan pajak tahun 2024 berikut syarat dan ketentuannya.-Ilustrasi/disway.id-

- KTP asli yang diberi kuasa

- Surat keterangan domisili

- SIUP dan NPWP

3. Instansi Pemerintah

- Surat kuasa menggunakan kop instansi pemerintah ditandatangani pimpinan serta dicap stempel

- KTP asli yang diberi kuasa

4. BPKB asli dan foto copy

5. Surat keterangan kehilangan bermaterai

6. Surat laporan kehilangan dari kepolisian

7. Iklan di media masa 3 kali terbit

8. Cek fisik kendaraan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: