Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Berikut Syarat dan Ketentuannya

Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Berikut Syarat dan Ketentuannya

Wilayah yang gelar pemutihan pajak tahun 2024 berikut syarat dan ketentuannya.-Ilustrasi/disway.id-

- Surat kuasa bermaterai menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel

- KTP asli yang diberi kuasa

- Suart keterangan domisili

- SIUP dan NPWP

3. Instansi Pemerintah

- Surat kuasa menggunakan kop instansi pemerintah ditandatangani pimpinan serta dicap stempel

BACA JUGA: Berapa Bunga Paylater BCA Selama Perayaan Tahun Baru Imlek 2024, Simak Cara Registrasi dan Transaksi

- KTP asli yang diberi kuasa

4. STNK asli

5. BPKB asli

6. Kuitansi jual beli bermaterai

7. Risalah lelang (untuk kendaraan lelang)

8. Risalah hibah (untuk kendaraan hibah)

9. Cek fisik kendaraan

10. Surat fiskal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: