Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Berikut Syarat dan Ketentuannya
![Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Berikut Syarat dan Ketentuannya](https://radartasik.disway.id/upload/e5004eb4bd78bf04c3faf889ed8ce45d.jpg)
Wilayah yang gelar pemutihan pajak tahun 2024 berikut syarat dan ketentuannya.-Ilustrasi/disway.id-
7. Surat keterangan pindah dari daerah asal
8. Surat fiskal dari daerah asal
9. Arsip kendaraan bermotor
10. Cek fisik kendaraan
Persyaratan mutasi masuk kendaraan bermotor
1. Perorangan
- KTP asli / surat kuas bermaterai bagi yang mewakili
2. Badan Hukum
- Surat kuasa bermaterai menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel
- KTP asli yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili
- SIUP dan NPWP
3. Instansi Pemerintah
- Surat kuasa menggunakan kop instansi pemerintah ditandatangani pimpinan serta dicap stempel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: