Tergoda Tawaran Kerja, Gadis Asal Tasikmalaya Jadi Korban Pencabulan di Kota Banjar

Tergoda Tawaran Kerja, Gadis Asal Tasikmalaya Jadi Korban Pencabulan di Kota Banjar

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto SIK MH didampingi jajarannya memeperlihatkan barang bukti kasus pencabulan, Kamis 1 Februari 2024. anto sugiarto / radartasik.disway.id--

BACA JUGA:Pemkab Tasikmalaya Juga Punya Utang Jamkesda ke RSUD SMC dan Beberapa Rumah Sakit Lainnya

Informasi loker tersebut membuat korban tertarik. Kemudian tersangka menyuruh korban untuk datang langsung ke toko sepatu. 

"Dikarenakan tidak memiliki uang, sehingga korban meminta pelaku untuk menjemputnya dan disanggupi oleh tersangka," tambahnya.

Lalu tersangka menjemput korban sekitar pukul 21.30 WIB di depan rumahnya di wilayah Desa Sukagalih Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya. 

Ketika di perjalanan yang sepi dan gelap di wilayah Dusun Priagung Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, tersangka menghentikan laju sepeda motornya. 

BACA JUGA:Galaxy S24 Series Bisa Bikin Kamu Auto Jadi Fashion Content Creator Ikonik, Yuk Simak di Sini..!

Tersangka melancarkan aksi pencabulan terhadap korban di atas sepeda motor, dengan mengikat tangan korban menggunakan tali sweater milik tersangka. 

"Korban sempat melawan dan kabur ke rumah warga untuk meminta tolong dan akhirnya oleh warga sekitar tersangka berhasil diamankan," jelasnya. 

Tersangka dikenakan pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01  tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tantang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. 

BACA JUGA:Persib Siapkan 3 Kiper untuk Hadapi Persis Solo di Pekan ke-24 Liga 1, Luizinho Passos: 100 Persen Siap Tampil

Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama (maksimal) 15 tahun penjara.

Tersangka, DS mengaku sempat merayu korban namun karena takut kabur terpaksa diikat menggunakan tali sweater lalu melakukan pencabulan. 

"Dirayu dengan menawarkan pekerjaan. Iya bisa memperkerjakan di sebuah toko (sepatu)," cetus tersangka. 

Tersangka pun baru pertama kali mengenal korban melalui media sosial Facebook dan melakukan pencabulan kepada korban karena nafsu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: