Pengetahuan Ribuan Saksi Peserta Pemilihan Umum 2024 di Tasikmalaya Harus Sama
Suasana Rakor Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu 2024 di Grand Metro Hotel, Jumat 22 Desember 2023. ujang nandar / radartasik.com--
Pengetahuan Ribuan Saksi Peserta Pemilihan Umum 2024 di Tasikmalaya Harus Sama
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu 2024 di Grand Metro Hotel, Jumat 22 Desember 2023. Ratusan saksi dari berbagai partai politik ini hadir mengikuti acara tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda mengatakan, penguatan kapasitas saksi tersebut diberikan kepada para saksi dari partai politik yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Setiap partai diundang sebanyak 10 orang saksi.
"Nanti mereka menerima pemahaman terkait materi tugas saksi dalam pelaksanaan pemungutan suara," katanya kepada radartasik.com.
BACA JUGA:Mitra Kerja BPBD Kota Banjar Kecewa, Bantuan CSR 2 Unit Pompa Pemadam Kebakaran Dibatalkan, Tapi ...
Dalam kegiatan tersebut, terang dia, materi yang diberikan yakni berkaitan dengan tugas-tugas saksi selama proses pemungutan suara di TPS khususnya.
"Mereka ini perwakilan saja. Dan mereka nanti akan menyampaikannya kepada seluruh saksi yang tersebar di seluruh Kabupaten Tasikmalaya ada sekitar 5900 lebih saksi," terang Dodi.
Pemahaman tersebut hal yang sangat penting. Artinya akan memiliki pemahaman yang sama antara saksi dan penyelenggara Pemilu 2024 yakni pengawas TPS.
"Dengan adanya pemahaman yang sama ketika terjadi permaslahan di TPS bisa diselesaikan tidak harus sampai ke tingkat KPU Kabupaten Tasikmalaya," tambahnya.
Dodi menjelaskan, ketika terjadi permasalahan di TPS belum selesai, maka akan mempengaruhi atau memperlambat proses selanjutnya.
"Terutama hasil ya. Hasil di TPS pun tidak akan berubah sampai kapan pun. Selain itu juga potensi permasalahan di TPS sendiri cukup banyak. Mulai dari surat suara yang tidak sah, dan penentuan surat suara yang sah seperti apa. Itu juga harus dipahami oleh saksi," jelasnya.
Termasuk, kata dia, saksi harus mengetahui tentang daftar pemilih karena ada tiga macam. Yakni ada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus.
"Tentunya harus mengetahui juga cara perlakuannya. Itu kan harus ada pemahaman yang sama," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: