Imbas Regulasi Baru, Retribusi Pelayanan di Kota Banjar Tak Berlaku Lagi Tahun Depan

Pegawai UPTD Metrologi Legal DKUKMP Kota Banjar saat menyetel timbangan milik masyarakat. Istimewa--
BACA JUGA:Kurang 24 Jam, Skuad Persib Langsung Dibagi 2 Usai Ditahan Imbang PSM Makassar, Kok Bisa?
"Jika nanti sudah tidak diperbolehkan, tentu akan mengikuti peraturan tersebut. Namun, jika masih diperbolehkan akan tetap diberlakukan menggunakan mekanisme lain," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: