RESMI UMP 2024 Jabar Naik Rp 70.825, UMK Diumumkan Paling Lambat 30 November 2023
Resmi UMP 2024 Jabar naik Rp 70.825. UMK diumumkan paling lambat 30 November 2023.-Jabarprovgoid-
Selama proses penetapan umpah minium, Bey berharap tidak akan ada mogok massal dari pekerja sehingga ekonomi terhambat akibat proses produksi di pabrik-pabrik terhenti.
”(Mogok kerja) saya harap tidak lah karena kan walau tidak sesuai tuntutan tapi sudah ada kenaikan, nanti detailnya akan dijelaskan,” harap dia.
BACA JUGA: Polisi Selidiki Dugaan Pelayanan Buruk yang Sebabkan Bayi di Kota Tasikmalaya Meninggal
Bey meminta kenaikan upah ini diikuti pengusaha dan sektor industri sehingga tetap mendukung perekonomian Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: