Enam Pengedar Uang Palsu Diciduk Satreskrim Polres Pangandaran, Beraksi di Warung dan Kios

Enam Pengedar Uang Palsu Diciduk Satreskrim Polres Pangandaran, Beraksi di Warung dan Kios

Ilustrasi uang palsu. Istimewa-tangkapan layar ponsel--

BACA JUGA:Aksi Peduli Palestina Masih Mengalir, Kemenag Kota Banjar Doa Bersama dan Galang Dana

Akibat perbuatanya, semua tersangka terancan hukuman maksimal 10 tahun atau 15 tahun penjara, dan juga maksimal denda hingga Rp 15 miliar.

Saksi ahli dari Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Tasikmalaya, Yudha Hendriana Gurnita menuturkan, untuk membedakan uang palsu dan asli dapat dilakukan dengan cara dilihat, diraba dan diterawang.

"Dilihat benang pengamanya, warna terlihat jelas, kemudian untuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, akan berubah warna jika dilihat dari sudut berbeda," tuturnya.

Sementara saat diraba, kata dia, akan terasa kasar dari mulai nominal uang, gambar pahlawan dan garuda.

BACA JUGA:Pemain Persib Ini introspeksi Diri Selama Jeda Liga 1, Berjanji Ingin Memperbaiki Kualitas Permainannya

"Sementara yang asli juga ada blind code (untuk tunantera), di pecahan Rp 100 riu ada garis disana," katanya.

Kemudian saat diterawang, tukas dia, watermark atau tanda air akan terlihat gambar pahlawan. "Kalau yang palsu saat diterawang tidak ada gambarnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: