DIBUKA Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, Ini 10 Program Studi yang Dibutuhkan

DIBUKA Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, Ini 10 Program Studi yang Dibutuhkan

Pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 3 tahun 2023 sudah dibuka. Berikut 10 program studi yang dibutuhkan.-Ilustrasi/Kemenag-

BACA JUGA: Eriyanto Memutuskan Nasibnya di Persib Jelang Bursa Transfer Setelah Diajak Ngobrol Bojan Hodak

Proses seleksi PPG Prajabatan terdiri dari tiga tahap antara lain:

1. Seleksi Administrasi

Berupa seleksi berkas dan persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

2. Tes Substantif

BACA JUGA: Tadi Siang Puluhan Pesawat Terbang di Langit Kabupaten Pangandaran, Ada Apa?

Tes ini meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi serta Numerasi yang dilaksanakan secara luring di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk.

Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test (CAT) untuk penilaian tingkat Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

3. Tes Wawancara

Tes ini untuk menggali kompetensi profesional dan personal calon mahasiswa yang dilaksanakan secara daring lewat virtual meeting.

BACA JUGA: Karang Taruna Kota Banjar Diminta Sinergi dengan Pemerintah, Wakil Wali Kota Banjar: Raih Kesuksesan Bersama

Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan 2023 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17 juta untuk mengikuti perkuliahan selama 2 semester atau 1 tahun.

Adhika menyampaikan Kemendikbudristek senantiasa berkomitmen mendukung penyediaan guru dalam memenuhi kebutuhan guru setiap satuan pendidikan melalui PPG Prajabatan.

Lulusan PPG Prajabatan berkesempatan berkarir sebagai guru ASN PPPK dan guru tetap yayasan. Lulusan PPG Prajabatan juga akan diproyeksikan dan diprioritaskan mengisi kekosongan guru dan mengganti guru yang pensiun.

Adhika berjanji akan terus berjuang agar anak-anak Indonesia mendapatkan guru-guru terbaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: