Wujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Dinkes Kota Tasik Kolaborasi dengan Dunia Usaha

Wujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Dinkes Kota Tasik Kolaborasi dengan Dunia Usaha

Wujudkan gerakan masyarakat hidup sehat di Kota Tasikmalaya, Dinkes kolaborasi dengan dunia usaha.-Foto: tina/radartasik.disway.id-

BACA JUGA:Langsung Cair DANA PayLater Pinjaman Cepat Limit Rp10 Juta Cukup dengan KTP dan No HP

Tidak hanya stunting, Dinkes Kota Tasik, juga menghimbau agar dunia usaha memenuhi sanitasi dasar salah satunya ikut serta dalam mengurangi buang air besar sembarangan.

Dengan memiliki pengolahan air limbah domestik di lingkungan perusahaan, juga idak membuang air limbah domestik ke badan sungai.

“Masalah kesehatan menjadi tanggung jawab bersama. Kita selesaikan sedikit-sedikit, kita berupaya bersama-sama berkolaborasi bersama-sama. Terlebih saat ini Kota Tasik menjadi tujuan dari orang-orang berkunjung, maka kita semua juga harus bisa mewujudkan Kota Tasik yang sehat,” ungkapannya.

Suryaningsih juga berpesan, karena kesehatan dimulai dari diri sendiri, lingkungan sendiri. Sehingga dihimbau agar dunia usaha juga melakukan pemilahan sampah dan mengolah sampah dari lingkungan dunia usaha masing-masing.

BACA JUGA:Tyrone del Pino Gabung Lagi ke Persib untuk Gantikan Levy Madinda? Ini Penjelasannya Terang Benderang

“Dari hal-hal kecil yang dilakukan akan memberikan dampak yang besar terutama dalam mewujudkan Kota Tasik yang sehat, melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat,” ungkapnya.

Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapelitbangda Kota Tasik, Sandi Jaelani S.STP.,M.Si., menuturkan bila sosialisasi Gerakan masyarakat Sehat atau Germas memmang harus dilaksanakan dan berkolaborasi dengan semua stakeholder yang ada di Kota Tasikmalaya.

Salah satunya dengan dunia usaha. Germas merupakan salah satu program yang sudah dicanangkan oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Bahkan, kata Sandi, aturannya pun ada dari pusat hingga ke daerah. Salah satu peraturan yang ditetapkan pemerintah Kota Tasikmalaya adalah Perwalkot No. 41 Tahun 2022 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: