Tahun Depan Guru PAI Non ASN Terima TPG Rp2 Juta Per Bulan
Kementerian Agama akan kembali menggelontorkan Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam alias TPG PAI mulai tahun depan.-Kemenag-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Agama akan kembali menggelontorkan Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam alias TPG PAI mulai tahun depan.
Bagi guru ASN, besaran tunjangannya setara dengan satu kali gaji. Sedangkan guru non ASN menerima Rp 2 juta per bulan. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp 1,5 juta.
TPG hanya diberikan kepada guru yang telah lulus program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Angkatan II tahun 2025.
Berdasarkan data Kemenag, sebanyak 69.313 guru PAI ditetapkan sebagai peserta PPG Daljab tahun ini. Jumlah tersebut menambah 21.715 peserta angkatan pertama.
BACA JUGA: Adu Jotos Warnai Karnaval HUT ke-80 RI di Sariwangi Tasikmalaya, Polisi Lakukan Mediasi
Sehingga, total ada 91.028 guru PAI yang mengikuti PPG Daljab 2025. Jika seluruhnya dinyatakan lulus, mereka akan menerima TPG mulai 2026.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta percepatan sertifikasi guru melalui PPG.
Dia menilai peningkatan tunjangan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik.
Sesuai ketentuan, TPG baru diberikan setahun setelah guru dinyatakan lulus PPG. Dengan demikian, peserta PPG angkatan II tahun 2025 akan mulai menerima tunjangan pada 2026.
BACA JUGA: Jadwal Persib Bulan Agustus 2025, Dua Kali Lawan Tim Promosi
BACA JUGA: Game Penghasil Uang dan Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis
Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno menambahkan program PPG PAI tetap berjalan meski ada penyesuaian anggaran. Skema pembiayaannya bersumber dari APBN, APBD hingga dukungan Baznas.
”Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung suksesnya PPG PAI ini. Setelah semua guru PAI Daljab disertifikasi tahun ini, kami bisa lebih fokus meningkatkan kompetensi guru PAI lainnya pada tahun-tahun mendatang,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: