Alhamdulillah Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Setengah Juta Rupiah Per Bulan, Dirapel Sejak Januari 2025
Menteri Agama Nasaruddin Umar menetapkan tunjangan guru PAI non-ASN naik mulai awal tahun 2025.-Kemenag-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kabar gembira datang bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN non inpassing.
Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan tunjangan guru PAI non-ASN naik mulai awal tahun 2025.
Melalui kebijakan baru ini, tunjangan yang sebelumnya sebesar Rp 1,5 juta per bulan kini naik menjadi Rp 2 juta.
Ketentuan kenaikan tunjangan profesi guru PAI berlaku mulai Januari 2025.
BACA JUGA: TMC Eternal Home Hadir di Kota Tasikmalaya, Wujud Toleransi dalam Pelayanan Akhir
Sehingga, kekurangan bayar akan dirapelkan sebesar Rp 500 ribu per bulan.
Dikutip dari laman Kemenag bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi kenaikan tunjangan guru PAI tersebut.
Dia menegaskan langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru Non-ASN.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memberi perhatian besar pada sektor pendidikan, khususnya guru agama.
BACA JUGA: Antara Harapan dan Kenyataan: Kisah Tragis Wonderkid Sepak Bola yang Gagal Bersinar
Pemerintah berharap para guru PAI tidak hanya mengajar secara profesional, tapi juga menjadi panutan dalam pembinaan karakter siswa.
Kemenag dorong percepatan pencairan tunjangan ini. Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta seluruh Kepala Kanwil dan Kepala Bidang PAI segera menyosialisasikan regulasi ini.
Tujuannya agar pencairan dan pembayaran rapelan berjalan cepat dan sesuai ketentuan.
Suyitno menilai, regulasi ini sangat ditunggu para guru karena berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: