Pilkada 2024 Dipercepat, KPU dan Bawaslu Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya saat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengenai perubahan jadwal Pilkada serentak, Senin 2 Oktober 2023. istimewa--
Pilkada 2024 Dipercepat, KPU dan Bawaslu Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 11 September 2024, yang awalnya dijadwalkan pada November 2024, mendapatkan tanggapan cepat dari pemerintah daerah.
Menyusul usulan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, yang diterima oleh Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bagian dari koordinasi terkait perubahan jadwal Pilkada yang dijadwalkan akan dimajukan.
BACA JUGA:Tanggapan Bojan Hodak Setelah David da Silva Cetak Hattrick saat Persib Kalahkan Persita 5-0
"Pada rapat nasional terakhir kami, disampaikan bahwa Pilkada akan diadakan pada bulan September 2024 mendatang," katanya kepada radartasik.com saat ditemui di Gedung Bupati Tasikmalaya, Senin 2 Oktober 2023.
Dengan adanya perubahan ini, pelaksanaan Pilkada akan dimajukan dua bulan dari jadwal sebelumnya yang semula direncanakan pada bulan November, sekarang akan digelar pada bulan September 2024.
"Koordinasi ini kami lakukan agar pemerintah daerah dapat segera mempersiapkan pelaksanaan Pilkada ini. Alhamdulillah, pemerintah daerah sudah siap, termasuk dalam hal anggarannya," tambahnya.
Untuk pelaksanaan Pilkada tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya mengusulkan anggaran sebesar Rp 57 miliar untuk Pemilihan Bupati Tasikmalaya dan Gubernur Jawa Barat.
BACA JUGA:Ditanya Tak Ada Lampu Merah di Wilayahnya, Wakil Bupati Tasikmalaya Tersenyum
Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menyambut baik perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak yang awalnya dijadwalkan pada bulan November menjadi tanggal 11 September 2024.
"Ini berarti ada percepatan selama dua bulan. Tentunya, keputusan ini akan diresmikan dalam bentuk Peraturan Bupati," jelas Cecep.
Menurutnya, tahapan persiapan untuk Pilkada ini telah dimulai sejak awal dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terkait pembagian pembiayaan.
"Sehingga, apakah Pilkada dilaksanakan pada bulan November atau September, sebenarnya tidak ada perbedaan. Semuanya telah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, Peraturan Penyelenggaraan Anggaran (PPAS) yang sudah ditandatangani, dan sedang dalam proses persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang akan ditetapkan pada akhir November 2023," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: