Ragu-ragu Mau Ngajuin Pinjol? Simak Ciri-ciri Pinjol Legal yang Diawasi OJK

Ragu-ragu Mau Ngajuin Pinjol? Simak Ciri-ciri Pinjol Legal yang Diawasi OJK

Ragu-ragu mau ngajuin pinjol? Simak ciri-ciri pinjol legal yang diawasi OJK.-ojk-

Pinjol legal setelah terdaftar dan diawasi secara langsung oleh OJK.

BACA JUGA:Tanggapan Pioli Setelah Yacine Adli Mendapat Standing Ovation dari Fans AC Milan di San Siro

Dengan demikian, pinjol yang telah terdaftar di OJK menjadi salah satu kriteria pinjol legal.

Maka dari itu, pastikan sebelum Anda melakukan pinjaman, cari tahu terlebih dahulu apakah pinjol tersebut legal atau ilegal.

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui personal 

Pinjol legal tidak pernah melakukan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi ataupun personal.

BACA JUGA:Maurizio Sarri: Lazio Kalah Karena Pemain AC Milan Lebih Cepat dari Kami

Pinjol legal biasanya menawarkan melalui saluran komunikasi publik yang dapat diketahui oleh masyarakat luas.

Dengan demikian, jika Anda ditawari pinjaman online melalui saluran komunikasi pribadi maka sebaiknya Anda menghindari pinjol tersebut.

3. Tidak mudah memberikan pinjaman

Pinjol resmi atau pinjol legal tidak mudah memberikan pinjaman kepada peminjam yang melakukan pengajuan.

BACA JUGA:Beri Kode ke Persib, Ini Catatan Gol dan Assist Wiljan Pluim yang Fantastis, Cocok Diduetkan dengan Marc Klok

Pinjol legal akan melakukan seleksi terlebih dahulu sebelum memberikan pinjaman online.

Pinjol legal akan menyeleksi apakah peminjam telah memenuhi syarat ataupun layak untuk mendapat pinjaman uang tunai.

4. Bunga transparan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: