ISMKMI Dorong Kawasan Tanpa Rokok Menjadi Peraturan Daerah

ISMKMI Dorong Kawasan Tanpa Rokok Menjadi Peraturan Daerah

Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) Kabupaten Tasikmalaya bersama Komisi IV DPRD Kabupaten dan perwakilan eksekutif sepakat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi peraturan daerah saat audiensi di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Tasik-Dok Setwan DPRD Kabupaten Tasikmalaya-

"Untuk di Kabupaten Tasikmalaya belum memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, payung hukumnya baru mempunyai perbup. Sedangkan menurut undang-undang harus dengan perda," ungkap dia.

BACA JUGA: Diwarnai Ledakan Mobil, Tim Gabungan TNI-Polri Halau Massa di Singaparna Tasikmalaya

Menurutnya, kesimpulan akhir pada audiensi tersebut, Komisi IV akan menyampaikan dulu kepada pimpinan DPRD. Kemudian dibahas apakah dengan dasar adanya undang-undang pemerintah dan dorongan masyarakat, bisa menjadi landasan DPRD dengan pemerintah daerah mengagendakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk ke Propemperda 2024.

"Jadi syaratnya sudah ada untuk membuat rancangan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok ini. Adanya perintah undang-undang dan masyarakat menghendaki termasuk ASN di lingkungan kesehatan puskesmas dan rumah sakit juga,” kata dia. 

Termasuk, ISMKMI Kabupaten Tasikmalaya mewakili masyarakat menghendaki adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok. Pada audiensi juga disepakati bersama dengan dinas kesehatan, Dirut RSUD SMC, Satpol PP dinas pendidikan serta bagian hukum. 

"DPRD dan pemerintah daerah menerima usulan tentang Ranperda KTR masuk Propemperda tahun 2024. Nanti akan disampaikan dan dibahas bersama pimpinan di Bapemperda dengan eksekutif sebagai usulan pemerintah daerah atau DPRD yang penting jadi usulannya,” kata dia. 

BACA JUGA: ENJOY AJA! Samsung Galaxy Tab S9 Series Cocok Bagi Emak-Emak Multitasking dengan Layar Dynamic AMOLED 2X

Manfaat dengan adanya Perda tentang Kawasan Tanpa rokok ini dalam rangka memelihara kesehatan efek negatif nikotin rokok, mencegah perilaku anak-anak tidak terbiasa dan tergiur perilaku merokok serta menciptakan ruang terbuka bebas tanpa rokok.

Selain itu, menjaga hak orang agar ada tempatnya tidak kena dampak sebagai perokok pasif, tidak mengganggu kenyamanan orang lain.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Kawasan Tanpa Rokok ada di lingkungan fasilitas kesehatan seperti posyandu, pusat kesehatan desa, klinik kesehatan dan rumah sakit.

Termasuk, di tempat proses belajar mengajar, di dalam ruangan atau di luar ruangan, tempat bermain anak-anak, di arena rekreasi, di tempat beribadah, masjid, musala, di angkutan umum dan di tempat kerja.

BACA JUGA: Smartphone ’Sultan’ Vivo Y27 5G, Dibandrol Kurang dari Rp3 Jutaan

"Mudah-mudahan tahun ini bisa masuk Propemperda, Oktober-November 2023 ini sehingga bisa proses dan menjadi perda di tahun 2024," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi ST sangat mendukung wacana memasukkan Raperda Ruang Tanpa Rokok (RTR) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Karena, selain sudah ada undang-undangnya di pusat juga sekarang ada dorongan dari masyarakat.

Sebelum masuk ke Propemperda 2024, menurut dia, tetap harus ada pembahasan apakah bisa menjadi prioritas atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: