Wahai Pelaku UMKM, KUR Pegadaian Syariah Mudah Daftarnya dan Tanpa Ribet

Wahai Pelaku UMKM, KUR Pegadaian Syariah Mudah Daftarnya dan Tanpa Ribet

KUR Pegadaian Syariah mudah daftarnya dan tanpa ribet. istimewa-tangkapan layar ponsel--

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Duel Rebutan Pacar di Eks Terminal Cilembang Tasikmalaya,10 Pemuda Diamankan

Dana tersebut dapat digunakan sebagai modal kerja maupun investasi dalam usaha.

KUR Pegadaian Syariah adalah hasil kolaborasi antara pemerintah dan Pegadaian untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada pelaku UMKM yang memiliki usaha produktif. 

Tujuan utamanya adalah memberikan modal kepada UMKM sehingga mereka dapat mengembangkan usaha mereka dengan prinsip gadai syariah (rahn). 

Dengan KUR, pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses modal untuk pengembangan usaha mereka.

BACA JUGA:Legenda AC Milan Akui Bek Napoli Ancam Patahkan Kakinya Jika Lewati Garis Tengah

Yang Berhak Mengajukan KUR?

Program ini dapat diakses oleh individu atau kelompok yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, ada beberapa kriteria tambahan yang harus dipenuhi, yang akan kita bahas lebih lanjut dalam artikel ini.

KUR Pegadaian Syariah telah tersedia sejak tanggal 8 Februari 2023. Jika Anda adalah pelaku UMKM atau individu yang membutuhkan modal tambahan untuk usaha Anda, Anda dapat mengajukan kredit di Pegadaian.

Suku Bunga KUR Pegadaian Syariah

BACA JUGA:Sedih Tinggalkan Persebaya Lalu Gabung Persib, Mantan Kapten Persebaya Merasa Separuh Jiwanya Hilang

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUR 2023, suku bunga dan jangka waktu pembayaran KUR telah ditentukan sesuai dengan limit kredit yang diberikan. 

Pegadaian menawarkan limit pinjaman mulai dari 1 juta hingga maksimal Rp 10 juta, termasuk dalam kategori KUR Super Mikro. Suku bunga tahunannya hanya 3 persen. 

Selain suku bunga, KUR Pegadaian Syariah juga memiliki ketentuan terkait jangka waktu pembayaran, yang berkisar antara 12 hingga 36 bulan.

Kriteria Nasabah 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: