Ternyata Harta Karun Indonesia Sudah Diekspor Selama 3 Tahun ke China

Ternyata Harta Karun Indonesia Sudah Diekspor Selama 3 Tahun ke China

Pasir kuarsa, harta karun Indonesia, sudah diekspor selama 3 tahun ke China.-Balai Besar Keramik-

Ternyata Harta Karun Indonesia Sudah Diekspor Selama 3 Tahun ke China

RADARTASIK.COM – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) mengungkapkan bahwa Indonesia telah memulai kegiatan ekspor pasir kuarsa sejak tahun 2020.

Selama 3 tahun terakhir, pasir kuarsa diekspor ke China secara eksklusif.

Rezki Syahrir, yang menjadi anggota Dewan Penasihat HIPKI, menjelaskan bahwa sebelumnya di Indonesia, pasir kuarsa banyak digunakan dalam industri semen dan keramik.

BACA JUGA: Jelang Shut Down 191 Ribu HP dengan IMEI Ilegal, Bareskrim Polri Sediakan Aplikasi Pengaduan IMEI Ilegal

Namun, setelah aturan ekspor diberlakukan pada tahun 2020, China menjadi tujuan utama ekspor pasir kuarsa dari Indonesia.

Dampaknya, Indonesia berhasil menggeser Australia, Kamboja, dan Pakistan dalam urutan ekspor pasir kuarsa ke China.

Lebih lanjut, Rezki mengungkapkan bahwa saat ini pasir kuarsa tidak hanya digunakan untuk ekspor, tetapi juga telah dimanfaatkan di dalam negeri, terutama dalam industri semen dan bata.

Sekitar 80% pasir kuarsa digunakan di dalam negeri, sementara sisanya, yaitu 20% diekspor.

BACA JUGA: Ujian Praktik Lapangan Lebih Mudah, Masyarakat Tasikmalaya Antusias Membuat SIM C

Rezki juga menegaskan bahwa Indonesia bukan pemain utama dalam hal pasir kuarsa. 

Amerika Serikat (AS), Australia, Eropa Barat, Jerman, dan China masih mendominasi peringkat negara pemegang cadangan pasir kuarsa terbesar di dunia. Indonesia menempati posisi kedelapan dalam daftar tersebut.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan niatnya untuk melarang ekspor pasir kuarsa. Pasir kuarsa memiliki potensi nilai tambah yang signifikan, terutama dalam industri komponen produksi panel surya.

Jokowi berharap pada tahun 2027, Indonesia telah mencapai tujuan ekosistem energi baru terbarukan, dan termasuk di dalamnya adalah larangan ekspor pasir kuarsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: