Pemprov Jabar Buka Seleksi Direksi PT Migas Utama Jabar, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya

Pemprov Jabar Buka Seleksi Direksi PT Migas Utama Jabar, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya

Pemprov Jabar buka seleksi direksi PT Migas Utama Jabar.-Istimewa-

9. Mahir berbahasa Inggris lisan maupun tulisan

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

11. Pelamar menyampaikan surat permohonan kepada Gubernur Jawa Barat dengan dilengkapi persyaratan yang terlampir di poin

B. Syarat Khusus Calon Direksi PT Migas Utama Jabar

1. Diutamakan memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun pada level manajerial di perusahaan Migas/Energi/Jasa Penunjang Industri Migas

2. Memahami regulasi pada sektor hulu dan hilir migas, energi, investasi bidang migas/energi dan pertambangan

3. Memiliki visi dalam pengembangan bisnis hulu dan hilir migas, energi, investasi bidang migas/energi, jasa penunjang Industri migas dan pertambangan

4. Memiliki kemampuan dan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan

BACA JUGA: Liga 1, Evaluasi PSS Sleman Jelang Melawan Persija, Marian Mihail: Belum Menemukan Solusi di Lini Depan

5. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

6. Bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/POLRI

7. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif dan jabatan lainnya termasuk jabatan dengan potensi konflik kepentingan

8. Bukan sebagai pejabat negara yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan

9. Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan Negara, tindakan pidana dan tindakan lainnya yang tercela di bidang perbankan, pidana korupsi, dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan dan tidak sedang menjalani sanksi pidana

10. Bersedia tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas atau Komisaris pada BUMD, BUMN dan badan usaha swasta, serta pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan komitmen bersedia mengundurkan diri dari jabatan rangkap tersebut (dilengkapi dengan surat pernyataan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: