Jangan Melanggar, Penumpang Kereta Api yang 'Dengan Sengaja' Melebihi Relasi Akan Dikenakan Sanksi

Jangan Melanggar, Penumpang Kereta Api yang 'Dengan Sengaja' Melebihi Relasi Akan Dikenakan Sanksi

Jangan melanggar, penumpang kereta api yang 'dengan sengaja' melebihi relasi akan dikenakan sanksi.-kai.id-

"Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," tambah Joni Martinus.

BACA JUGA:Ujung Jalan Tol Getaci di Kota Tasikmalaya Terkenal Sebagai Sentra Salak Pondoh, Berkah untuk Para Petani

Saat melakukan pengecekan dan kondektur menemukan penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi maka kondektur akan menyampaikan bahwa penumpang tersebut akan dikenakan sanksi.

Kondektur akan menyampaikan sesuai aturan sanksi yang berlaku berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta api saat itu juga.

Penumpang yang melanggar relasi akan diturunkan pada stasiun di kesempatan pertama.

Adapun besaran denda penumpang yang sengaja melebihi relasi yakni dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

BACA JUGA:Mitos Mengerikan! Penyebab Jembatan Jawa-Bali Tidak Bisa Dibangun

Sementara itu, bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di dalam kereta api, maka penumpang tersebut akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Nantinya petugas stasiun akan mengantar penumpang yang melanggar tersebut ke loket untuk melakukan pembayaran denda.

PT KAI akan memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Perlu diingat, apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayar sanksi denda maka penumpang tersebut tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

BACA JUGA:DPRD Jabar Usulkan Pemberhentian Ridwan Kamil, Cek Faktanya

Kemudian, bagi penumpang yang telah melakukan tiga kali pelanggaran atas tindakan melebihi relasi yang tertera di tiket, maka penumpang tersebut tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen PT KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," pungkas Joni Martinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kai.id