Satu Terdakwa Kasus Sabu Mendapat Vonis Bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjar
Humas Pengadilan Negeri Banjar Petrus Nico Kristian SH menjelaskan vonis bebas terdakwa kasus sabu, Jumat 7 Juli 2023.-Radartasik.com-
Tim langsung mengamankan 2 wanita tersebut berinisial DHP (17) dan BD (20). Ketika diinterogasi terlihat panik dan gugup.
”Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap DHP. Dari dalam tas selendang warna hitam ditemukan satu bungkus plastik bekas warna hijau,” katanya.
”Berisikan 2 bungkus plastik klip diduga narkotika golongan satu jenis sabu dengan masing-masing berat bruto 41,35 gram dan 32,11 gram,” jelasnya.
Tim juga melakukan penggeledahan terhadap BD. Dari dalam saku celana belakang sebelah kanan BD ditemukan satu plastik bekas bungkus snack warna merah.
Di dalamnya berisikan dua bungkus plastik klip diduga narkotika golongan satu jenis sabu masing-masing berat bruto 10,30 gram dan 5,23 gram.
”Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Banjar untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasat Narkoba AKP Kusyata menambahkan total barang bukti yang diamankan dari DHP dengan berat bruto 73.46 gram. Sementara dari BD berat bruto 15.53 gram.
”Jadi total keseluruhan barang bukti narkotika jenis golongan satu atau sabu-sabu dengan berat bruto 88,99 gram,” jelasnya.
BACA JUGA: DAM Berikan Program Khusus Pembelian Sepeda Motor Honda di Bulan Juli
Keduanya dianggap melanggar Undang-Undang Narkotika Pasal 114 ayat 2 menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan atau Pasal 112 ayat 2 menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.
”Kita juga lakukan tes urine terhadap keduanya dan hasilnya negatif sabu atau metamfetamina,” ujarnya.
Pihaknya melakukan pencarian terhadap DPO berinisial U, seseorang yang mengantarkan narkotika tersebut dan berinisial F diduga sebagai pemesan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: