Satu Terdakwa Kasus Sabu Mendapat Vonis Bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjar

Satu Terdakwa Kasus Sabu Mendapat Vonis Bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjar

Humas Pengadilan Negeri Banjar Petrus Nico Kristian SH menjelaskan vonis bebas terdakwa kasus sabu, Jumat 7 Juli 2023.-Radartasik.com-

Satu Terdakwa Kasus Sabu Mendapat Vonis Bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjar

BANJAR, RADARTASIK.COM – Satu terdakwa kasus sabu mendapat vonis bebas. Dia adalah DHP wanita usia 17 tahun asal Bandung.

DPH mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjar dalam persidangan yang digelar Kamis 6 Juni 2023.

Humas Pengadilan Negeri Banjar Petrus Nico Kristian SH mengatakan itu berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjar dengan diketuai Mohamad Zakiuddin.

BACA JUGA: Wow! Honorer Dihapus 2023, Muncul PPPK Part Time, Ini Jam Kerja dan Besaran Gajinya

”Setelah melalui serangkaian persidangan untuk perkara anak yang berhadapan dengan hukum putusannya dibebaskan oleh hakim,” ujar dia, Jumat 7 Juli 2023.

Nico menjelaskan fakta dalam persidangan, terdakwa DHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua.

Karena itu, menurut dia, hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum, memerintahkan anak dibebaskan serta memulihkan hak-hak anak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

”Fakta hasil persidangan lengkapnya bisa dilihat di website resmi kami (Pengadilan Negeri Banjar, Red), diterangkan apa saja yang menjadi pertimbangan hakim membebaskan terdakwa,” jelas dia.

BACA JUGA: KAI Access Berubah Nama Jadi Access by KAI Lebih Agile, Ada Fitur Hotel Reservation Segala

Diberitakan sebelumnya, Polres Banjar mengamankan dua wanita muda asal Bandung yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu.

Saat itu Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH SIK MM mengatakan kedua tersangka diduga sebagai kurir sabu berhasil diamankan Senin 20 Februari 2023 malam di depan salah satu rumah makan di Jalan Kantor Pos Kota Banjar

”Ini bermula Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di hotel Banjar Indah sering dilakukan transaksi peredaran narkotika jenis sabu,” katanya.

Pada saat itu juga Unit 2 Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar hotel. Tampak 2 wanita turun dari mobil Honda Brio warna Abu Baja Metalik Nopol Z 12xx AFS masuk ke dalam rumah makan di sebelah hotel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: