Keluarga Korban Memaafkan, 5 Terdakwa Perkara Penganiayaan Tetap Jalani Sidang Perdana, Ini Penjelasan Jaksa

Keluarga Korban Memaafkan, 5 Terdakwa Perkara Penganiayaan Tetap Jalani Sidang Perdana, Ini Penjelasan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Banjar R Pragesta SH usai sidang perdana perkara penganiayaan anak di Pengadilan Negeri Banjar, Senin 17 Juli 2023.-Anto Sugiarto/Radartasik.com-

Keluarga Korban Memaafkan, 5 Terdakwa Perkara Penganiayaan Tetap Jalani Sidang Perdana, Ini Penjelasan Jaksa

BANJAR, RADARTASIK.COM – Sebanyak 5 terdakwa perkara penganiayaan tetap jalani sidang perdana karena upaya diversi sempat gagal.

”Iya betul hari ini sidang perdana pemeriksaan dakwaan dan juga saksi-saksi,” ucap Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Banjar R Pragesta SH, Senin 17 Juli 2023.

Dia menjelaskan sidang perdana ini dilakukan secara online. Pasalnya, para terdakwa berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.

BACA JUGA: Peluang Abah Gomez Kembali ke Persib untuk Gantikan Luis Milla? Ini Kata Pengamat

Menurut dia, Jumat 14 Juli 2023 pagi sudah dilakukan upaya diversi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjar, pihak keluarga terdakwa dan korban.

Hanya saja pihak keluarga korban saat itu masih tetap pada pendirian untuk melanjutkan proses perkara tersebut.

”Tapi Jumat sorenya keluarga korban nelepon ke saya menerima usulan diversi. Karena jadwal penetapan sidang sudah keluar, ya tidak bisa diversi lagi,” jelas dia.

Menurut dia, saat persidangan tadi sudah disampaikan ke hakim ketua sidang perkara tersebut bahwa sudah ada kesepakatan perdamaian antara keluarga terdakwa dengan korban.

BACA JUGA: Asyik Nabila Idol Bakal Konser Musik di Kota Tasikmalaya, Bareng Aldi Taher Juga Nih

Kesepakatan perdamaian tersebut tertulis hitam di atas putih. Keluarga korban memaafkan para terdakwa penganiayaan. 

”Karena sidang sudah berjalan, ya harus diselesaikan sesuai prosedur. Adapun hasil kesepakatan tersebut nanti akan jadi pertimbangan hakim untuk memutuskannya,” tegasnya.

Lanjut dia, proses sidang dilakukan secara maraton. Dalam dua pekan ini hasilnya sudah putus. Hasil putusan sidang nanti, baik dari jaksa dan hakim akan mempertimbangkan hak-hak anak.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Banjar menerima perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial S yang dilakukan 5 berandalan bermotor dari Polres Banjar Senin 3 Juli 2023 malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: