Bawaslu Tangani Pelanggaran Netralitas ASN, Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Ingatkan Profesionalisme
Ilustrasi ASN. istimewa-tangkapan layar ponsel--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, kembali menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tasikmalaya 2024.
Pernyataan ini disampaikan Cheka usai menghadiri peluncuran aplikasi Srikandi di Hotel Aston, Senin 18 November 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Cheka mengungkapkan bahwa menjaga netralitas ASN merupakan kewajiban yang harus dijunjung tinggi demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
"Kami mendorong seluruh ASN untuk tetap netral dan tidak memihak. Ini adalah tanggung jawab besar mereka sebagai pelayan masyarakat, terutama di tengah situasi politik seperti sekarang," kata Cheka.
BACA JUGA:Pemkot Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Srikandi untuk Digitalisasi Arsip
Namun, Cheka juga mengakui adanya laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN. Beberapa kasus kini sedang didalami oleh Bawaslu.
"Kemarin kami telah rapat bersama Bawaslu dan KPU. Ada beberapa laporan yang masuk, tetapi saat ini masih dalam proses kajian. Kita tunggu hasil akhirnya dari pihak yang berwenang," terangnya.
Guru SMA Negeri Terlibat Pelanggaran Netralitas
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan pelanggaran netralitas oleh seorang guru di salah satu SMA negeri di Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:Link Bocoran Materi Pokok Soal SKB CPNS untuk 460 Formasi Jabatan, Berikut Contohnya
Guru tersebut diduga menyelenggarakan sebuah acara pengajian di awal masa kampanye yang dihadiri oleh salah satu calon wali kota.
Dalam acara tersebut, guru yang juga bertindak sebagai penyelenggara kedapatan meneriakkan jargon kampanye dari calon tersebut.
Tindakan ini kemudian menjadi temuan pengawas pemilu yang menilai adanya pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama Sauri, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah klarifikasi terkait kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: