Korlantas Polri Akan Perluas Teknologi Face Recognition Dalam Pembuatan SIM
Korlantas Polri akan memperluas teknologi face recognition dalam pembuatan SIM.-NTMC Polri-
BACA JUGA: George Weah: Berlusconi Meramal Aku Akan Jadi Seorang Presiden
Dalam kesempatan ini turut hadir Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo. Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
Cegah Oknum Menjadi Calo
Sebelumnya, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya berencana membuat aplikasi untuk mencegah oknum yang menjadi calo terkait penerbitan sertifikat dari lembaga pendidikan dan pelatihan atau sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Rencana itu menyusul adanya aturan yang mewajibkan masyarakat mengantongi sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
”Sekarang sudah teknologi 4.0, kita membuat satu aplikasi, ini baru kita rancang belum (dibuat), ini kita akan membuat suatu aplikasi untuk menghindari hal-hal seperti itu (calo),” kata Yusri di konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.
Yusri mengatakan aplikasi tersebut diharapkan akan seperti Sistem Electronic Registration and Identification (ERI).
ERI merupakan sistem yang dapat mendata regident (administrasi registrasi Satlantas) secara elektronik.
”Saya beri contoh saja, importir umum untuk bahan mobil kendaraan yang di up, untuk masuk ke data ERI saya, tidak semua importir umum itu bisa masuk, kecuali dia sudah terakreditasi. Jadi misalnya PT-nya belum terdaftar di ERI saya, pada saat dia masuk tidak akan bisa terdaftar berarti barang ini barang enggak bener,” ungkapnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan Korlantas akan membuat aplikasi serupa untuk menghindari calo dalam penerbitan sertifikat.
Karena, menurut Yusri, jika tidak pengontrolan terkait hal penerbitan sertifikat, berpotensi memunculkan calo-calo yang perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, Yursi menekankan Korlantas saat ini masih fokus mengkaji implementasi aturan yang mewajibkan syarat sertifikat dalam proses pembuatan SIM.
”Harus kita kaji dulu semuanya pelan-pelan sampai menghindari hal-hal yang calo. Nanti orang tinggal siapa sih yang berhak mengeluarkan sertifikasi. Dia adalah perusahaan yang terakreditasi, tidak semuanya berarti, walaupun dia terakreditasi juga enggak ujug-ujug untuk mengeluarkan semuanya, tetapi harus ada satu asosiasi untuk permudah kita pengontrolannya,” jelas dia seperti dilansir disway.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: