SEGERA Diberlakukan Syarat Baru Pembuatan SIM
Polri segera berlakukan syarat baru pembuatan SIM.-Radartasik.com-
BACA JUGA: Akhir Dinasti Maldini di AC Milan, Daniel Masuk Daftar Jual
Korlantas Polri akan memberlakukan syarat baru pembuatan SIM untuk kendaraan perseorangan dan angkutan umum wajib.
Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Yusri menjelaskan penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.
”Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” tuturnya.
BACA JUGA: Geoffrey Moncada Tak Tertarik Datangkan Pemain Brasil ke AC Milan: Mahal dan Sulit Adaptasi
Kebijakan ini sendiri sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.
Bunyi poin 3 yakni melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Berikut cara pembuatan SIM baru online:
1. Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
BACA JUGA: Cuci Gudang AC Milan, Segini Harga Jual Origi, Messias, Saelemaekers dan De Ketelare
2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.
4. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Berikut cara perpanjangan SIM online:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: