Simak Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kapal Laut Agar Pendaftaran Online Berhasil
Pendaftaran mudik gratis kapal laut diakses melalui laman mudikgratis.dephub.go.id pada 20 Maret sampai 5 April 2023.--Instagram @kemenhub--
RADARTASIK.COM – Peserta Mutis 2023 harus memenuhi syarat dan ketentuan mudik gratis kapal laut yang berlaku agar pendaftaran online berhasil.
Syarat dan ketentuan mudik gratis kapal laut yang utama yaitu menyiapkan dokumen identitas diri berupa KTP, SIM C, dan Kartu Keluarga (KK).
Pendaftaran mudik gratis kapal laut dibuka oleh Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (DJPL Kemenhub).
Pendaftaran mudik gratis kapal pakai laut dapat diakses melalui laman mudikgratis.dephub.go.id pada 20 Maret sampai 5 April 2023.
Perlu diketahui, tiket mudik gratis pakai kapal laut yang diberikan Kemenhub diperuntukkan bagi masyarakat yang akan mudik ke Semarang.
Adapun jadwal arus mudik dari Jakarta yaitu pada 15 dan 17 April 2023 untuk pemberangkatan dari Pelabuhan Tg. Priok Jakarta – Tg. Emas Semarang.
Sementara itu untuk arus mudik dari Semarang yaitu pada 25 dan 28 April 2023 dari Pelabuhan Tg. Emas Semarang – Tg. Priok Jakarta.
Untuk lebih jelasnya berikut ini, simak syarat dan ketentuan mudik gratis gunakan kapal laut (mutis) Kemenhub:
BACA JUGA: HERAN! Mantan Wali Kota Tasik Pernah Dapat Undangan Pencairan Bansos
1. Peserta Mutis 2023 dengan kapal laut wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut.
2. Syarat pendaftaran peserta mutis 2023:
- Identitas diri berupa KTP, SIM C. Bagi yang membawa anak dibawah usia 17 tahun wajib membawa Kartu Keluarga.
- Identitas atau bukti kepemilikan motor berupa STNK yang masih berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: