SEGERA Diberlakukan Syarat Baru Pembuatan SIM

SEGERA Diberlakukan Syarat Baru Pembuatan SIM

Polri segera berlakukan syarat baru pembuatan SIM.-Radartasik.com-

BACA JUGA: AC Milan Bersih-bersih Pemain Bawaan Paolo Maldini, Bagaimana Nasib Theo Hernandez dan Mike Maignan?

1. Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan

2. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

3. Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

4. SIM siap dikirim atau siap diambil di Satpas.

BACA JUGA: PPDB SMP Negeri di Kota Tasik ‘Diserbu’ Siswa Bernilai Tinggi, Kuota Jalur Afirmasi Hampir Terpenuhi

Berapa biaya perpanjangan SIM A? Biaya pembuatan SIM A adalah Rp 80.000. Sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah Anda.

Bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Training Driver? Ikuti saran yang dikutip dari jasatraining.com.

1. Cari lembaga pelatihan yang terpercaya

Cari lembaga pelatihan terpercaya dan terakreditasi di daerah Anda yang menawarkan pelatihan mengemudi.

BACA JUGA: Sekda Ivan Lepas Jemaah Haji, Jangan Lupa Selalu Bawa Air dan Titip Doa untuk Kemajuan Kota Tasikmalaya

Pastikan lembaga itu memiliki reputasi yang baik dan dapat memberikan pelatihan yang memenuhi standar keselamatan berkendara. Salah satunya adalah PT Duta Sukses Training.

2. Pilih program pelatihan yang sesuai

Pilih program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan Anda, seperti program pelatihan untuk mengemudikan mobil atau program pelatihan untuk mengemudikan truk atau bus.

Pastikan program pelatihan mencakup materi seperti teori mengemudi, keterampilan mengemudi, keselamatan berkendara dan aturan jalan raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: