Rekomendasi Anak Tidak Mondok di Pesantren Al Zaytun Sudah Lama Disampaikan MUI Kabupaten Indramayu

Rekomendasi Anak Tidak Mondok di Pesantren Al Zaytun Sudah Lama Disampaikan MUI Kabupaten Indramayu

Inilah 5 poin rekomendasi MUI Kabupaten Indramayu terkait Mahad Al Zaytun.-MUI Indramayu/Radarcirebon.com-

BACA JUGA: Mantan Kapolres Tasikmalaya Kota Mendapat Promosi Bintang 3

Dikutip dari radarcirebon.com, Pelaksana Tugas Ketua MUI Indramayu H Harto menjelaskan sebenarnya sudah menyampaikan masukan dan rekomendasi kepada pihak berwenang mengenai kontroversi yang dibuat Mahad Al Zaytun.

Salah satunya mengenai salat Idul Fitri yang sempat viral di media sosial (medos) beberapa waktu yang lalu. Termasuk berkaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII).

”Kami sudah memberikan masukan, statemen dan rekomendasi kepada banyak pihak berwenang terkait kontroversi Al Zaytun,” kata H Harto kepada radarcirebon.com, Minggu 18 Juni 2023.

Rekomendasi dibuat setelah melakukan pertemuan dengan Dewan Pimpinan MUI Indramayu, ketua Ormas Islam, Ketua MUI Kecamatan se-Indramayu dan Kemenag Indramayu.

BACA JUGA: Resmi Mantan Kapolres Tasikmalaya Kota Jadi Bintang 3, Berikut Daftar Urutan Pangkat di Kepolisian

Pertemuan tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2023 di Aula Islamic Center Syekh Abdul Manan Indramayu.

Pertemuan tersebut membahas mengenai isu keumatan khususnya di Kabupaten Indramayu. Fokus pembahasan terkait tata cara beribadah dan perilaku Mahad Al Zaytun yang berada di Kecamatan Gantar.

”Kami bersepakat membuat rekomendasi dengan pertimbangan harus ada bahan tindak lanjut dari pimpinan MUI Pusat maupun Kemenag RI,” demikian bunyi surat tersebut.

Kalau MUI Kabupaten Indramayu menyaran untuk tidak memasukkan anak ke Ponpes Al Zaytun, PW LBM NU Jawa Barat lebih tegas memutuskan hukum memondokkan anak ke Pesantren Al Zaytun adalah haram.

BACA JUGA: PERASAAN Penyerang Asli Bandung Alumni Inggris Usai Bawa Persib Meraih Kemenangan, Potensinya Fantastis

Ada 3 alasan hukum memondokkan anak di Mahad Al Zaytun adalah haram seperti dikutip dari radarcirebon.com:

1. Membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk dalam hal ini, pelaku penyimpangan.

2. Memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.

3. Memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuannya dan mahsyur kompetensi di bidang ilmu agama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait