Ibadah Haji, Wajib?

Ibadah Haji, Wajib?

Ustaz Nurris Anwar MKom, Pimpinan Pondok Pesantren Tathowwurul Ulum, Sukamahi, Kabupaten Tasikmalaya.-Istimewa-

BACA JUGA: Polisi di Tasikmalaya Waspadai Pencurian Hewan Ternak Jelang Idul Adha

يَأيُّهَا النَّاسُ، إنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُم الحَجَّ ... الحَجُّ مَرَّةً، فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ

”Hai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian ibadah haji … Ibadah haji adalah sekali; maka barangsiapa yang menambah, maka hal itu (haji) sunah.”

Adapun mengenai istitha’ah (memiliki kemampuan), hal ini terdiri atas berbagai macam. Adakalanya seseorang mempunyai kemampuan pada dirinya dan adakalanya pada yang lainnya.

Dalam hadits sahih dengan syarat Imam Muslim yang diriwayatkan oleh Imam Hakim dari Anas RA bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai makna firman Allah:

BACA JUGA: Resmi Idul Adha 1444 Hijriah Pada Tanggal 29 Juni 2023, 1 Zulhijah 1444 Hijriah Pada Tanggal 20 Juni 2023

مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

”Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (QS. Ali Imran : 97)

Lalu ditanyakan, ”Apakah makna sabil itu?” Rasulullah Saw. menjawab:

الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ

BACA JUGA: Setelah Lawan Argentina, Bagaimana Nasib Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia? Ini Kata Erick Thohir

”Bekal dan kendaraan.”

Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas RA mengatakan, ”Barang siapa yang memiliki harta sejumlah tiga ratus dirham, berarti dia sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”

Telah diriwayatkan pula dari maulanya (yaitu Ikrimah, maula Ibnu Abbas RA) bahwa ia pernah mengatakan, ”Yang dimaksud dengan sabil ialah sehat.”

Dari keterangan-keterangan di atas, Ustaz Nurris Anwar MKom, Pimpinan Pondok Pesantren Tathowwurul Ulum, Sukamahi Kabupaten Tasikmalaya pada acara Walimatussafar di Cihurip Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya belum lama ini, meringkasnya dalam Bahasa Sunda dengan 3P yakni fisik, pesak dan paseuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: