Tertangkap di Arab Saudi, 22 WNI Dideportasi karena Tidak Menggunakan Visa Haji saat Menuju Makkah

Tertangkap di Arab Saudi, 22 WNI Dideportasi karena Tidak Menggunakan Visa Haji saat Menuju Makkah

Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary. Foto: Media Center Haji--

RADARTASIK.COM— Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Arab Saudi.

Penyebabnya, mereka tertangkap polisi Arab Saudi karena tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen haji saat Miqat di Bir Ali, Madinah.

Demikian dikatakan Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary.

Menurutnya, 22 WNI yang dideportasi itu tertangkap pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah

BACA JUGA: Kereta Pasundan Dilempari Batu di Surabaya, Pelaku Masih Diburu, Terancam 15 Tahun Penjara

BACA JUGA: Jose Mourinho Memulai Petualangan Baru di Fenerbahce Turki

Adapun 2 orang yang yang menjadi coordinator ditetapkan menjadi tersangka dan akan diproses hukum.

Sebelumnya, pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS) 24 jemaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi karena tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. 

“Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” kata Yusron B Ambary melalui pesan online di Makkah, Jumat 31 Mei 2024.

“Jadi dua kali kemarin tim dari KJRI sudah menemui mereka. Dan semalem putusannya mereka akhirnya dipindah ke imigrasi,” ujarnya. “Pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Insya Allah, 22 jamaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam (1 Juni 2024) pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta,” ujarnya menambahkan.

BACA JUGA: BPH Migas Minta Pertamina Jaga Pasokan BBM Menjelang Pilkada 2024

BACA JUGA: Jumlah TPS untuk Pilkada 2024 di Jawa Barat Bakal Menyusut, Apa Penyebabnya?

Ditanya apakah 22 WNI yang dideportasi itu juga akan terkena denda, Yusron menjelaskan bahwa otoritas Saudi sudah mengumumkan bahwa denda diberlakukan mulai 2 Juni 2024.

Subhan Cholid, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama mengimbau jemaah tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: