Bolehkah Menyembelih Kurban Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal?
Ustaz Asep Muksin, Lc, MUd, alumnus Universitas Al-Azhar Cairo, Mesir.--
Keadaan kedua, berkurban untuk mayit berdasarkan kepada wasiat yang disampaikannya sebelum meninggal dunia. Hal ini bisa ditunaikan berdasarkan kepada firman Allah Swt berikut:
فَمَنْۢ بَدَّلَهٗ بَعْدَمَا سَمِعَهٗ فَاِنَّمَآ اِثْمُهٗ عَلَى الَّذِيْنَ يُبَدِّلُوْنَهٗ ۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۗ
”Siapa yang mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181)
Imam Nawawi berkata dalam Minhaj At-Thalibin Jilid 3, hal. 333:
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا
”Tidak sah berkurban untuk orang lain kecuali atas izinnya. Tidak sah pula berkurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk kurban tersebut.”
BACA JUGA: PERSIAPAN Bintang Persib Beckham Putra Hadapi Liga 1 2023/2024 yang Luar Biasa
Keadaan ketiga, berkurban dilaksanakan khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan dan juga bukan berdasarkan kepada wasiat yang disampaikan sebelum meninggal dunia.
Dalam hal ini, tidak ditemukan hadits-hadits yang mengisyaratkan bahwa Rasulullah Saw berkurban untuk seorang yang telah meninggal dunia, baik yang berasal dari keluarganya atau orang lain.
Tidak ditemukan hadits bahwa beliau berkurban untuk istrinya, pamannya, anak-anaknya atau keluarga yang lainnya yang sudah meninggal dunia.
Pendapat yang sama disampaikan oleh Muhammad bin Abd. Mu’min Al-Hishi dalam kitabnya Kifayatu al-Akhyar hal. 579.:
وَلاَ يَجُوْزُ عَنِ الميِّتِ عَلَى الأَصَحِّ إِلاَّ أَنْ يُوْصَى بِهَا
”Tidak dibolehkan (berkurban diniatkan secara khusus) untuk mayit menurut (pendapat) yang paling kuat (dari pendapat ulama Syafi’iyyah) kecuali atas dasar wasiat.”
BACA JUGA: Dongeng Kabayan Ngala Tutut, Kalah Cimunuk Sieun ku Kalangkang Langit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: