Bolehkah Menyembelih Kurban Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal?

Bolehkah Menyembelih Kurban Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal?

Ustaz Asep Muksin, Lc, MUd, alumnus Universitas Al-Azhar Cairo, Mesir.--

Bolehkah Menyembelih Kurban Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal?

RADARTASIK.COM – Pada sebuah pertemuan warga yang diisi taushiyah, muncul pertanyaan yang menjadi fenomena di tengah masyarakat.

Pertanyaan itu adalah bolehkah menyembelih kurban atas nama orang tua yang sudah meninggal? Mengingat almarhum atau almarhumah semasa hidupnya belum pernah berkurban karena kendala ekonomi.

Menurut Ustaz Asep Muksin, Lc, MUd, alumnus Universitas Al-Azhar Cairo, syariat ibadah kurban pada dasarnya ditujukan kepada orang yang masih hidup, sudah balig, berakal dan memiliki kelapangan harta.

BACA JUGA: Maksimalkan Pemusatan Latihan, Persebaya Surabaya Agendakan Uji Coba Lawan Rival Persib, Lanjut Lawan Persis

Sedangkan berkurban yang ditujukan bagi yang sudah meninggal dunia, tidak ada tuntunannya selama bukan karena wasiat atau nazar sebelum meninggal dunia.

Dosen Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya (Umtas) ini menambahkan para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan berkurban untuk yang sudah meninggal dunia jika bukan karena wasiat dan nazar.

Dalam madzhab Syafi’i, kurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Para ulama membagi berkurban untuk yang sudah meninggal dunia menjadi tiga keadaan:

Keadaan pertama, berkurban untuk mayit hanya sebagai ikutan atau berkurban tidak hanya dikhususkan untuk mayit. Tetapi kurban dilaksanakan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk keluarganya yang masih hidup dan keluarganya yang telah meninggal dunia.

BACA JUGA: ATR 72 Pesawat yang Digadang-gadang untuk Penerbangan Rute Perjalanan Tasik-Jakarta, Digunakan di Negara Ini?

Hal ini dicontohkan oleh Rasulullah Saw yang berkurban untuk dirinya, keluarganya, termasuk di dalamnya keluarga yang sudah meninggal dunia. 

عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا فِيكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى. (رواه ابن ماجه: 3147)

Dari Atho bin Yasar berkata, ”Aku telah bertanya kepada Aba Ayub Al-Anshari bagaimana pelaksanaan kurban pada masa Rasulullah Saw.”

Ia menjawab, ”Bahwa pada masa Rasulullah Saw seorang suami berkurban dengan menyembelih seekor kambing sebagai kurban untuk dirinya dan keluarganya.” (HR Ibnu Majah: 3147)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: