Penertiban Rokok Tanpa Pita Cukai di Tasikmalaya Harus Lebih Masif

Penertiban Rokok Tanpa Pita Cukai di Tasikmalaya Harus Lebih Masif

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M Hakim Zaman. Istimewa--

Penertiban Rokok Tanpa Pita Cukai di Tasikmalaya Harus Lebih Masif

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, mengapresiasi pengungkapan peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal yang dilakukan tim gabungan. 

Atas keberhasilan mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai, dewan meminta tim gabungan lebih masif lagi melalukan razia agar Kabupaten Tasikmalaya tidak menjadi tempat pemasaran rokok ilegal itu. 

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M Hakim Zaman mengutarakan, pemberantasan rokok tanpa pita cukai sangat diperlukan. 

BACA JUGA:AS Roma Siapkan 8 Juta Euro untuk Boyong Mauro Icardi, Tiago Pinto Bungkam Soal Davide Frattesi

Apalagi Kabupaten Tasikmalaya diduga menjadi salah satu daerah pemasaran berbagai merek rokok tanpa pita cukai. 

"Saya sangat setuju dengan ada pemberantasan itu (rokok tanpa pita cukai, Red). Apalagi itu sangat merugikan negara, khususnya Kabupaten Tasikmalaya," katanya kepada radartasik.com, Kamis 08 Juni 2023.

Menurut dia, penertiban rokok tanpa pita cukai itu harus dirutinkan dan jangan hanya sekali-kali saja.

"Artinya harus lebih masif, tentunya rokok ilegal ini di sinyalir masih banyak beredar, apalagi Kabupaten Tasikmalaya menjadi tempat pemasaran," terangnya.

BACA JUGA:INFO LOKER! Baznas Jabar Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Posisi yang Dibutuhkan

Selian penertiban yang lebih masif, juga adanya edukasi masif kepada masyarat, bahwa tidak dibolehkan, karena di atur oleh peraturan pemerintah. 

"Dengan adanya anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang lumayan besar itu bisa dioptimalkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait rokok tanpa pita cukai," tambahnya.

Selain itu, jelas dia, juga karena rokok tanpa pita cukai diproduksi secara rumahan, khususnya yang diproduksi di Kabupaten Tasikmalaya difasilitasi oleh pemerintah untuk mendapatkan pita cukai. 

"Harus difasilitasi juga bagi pembuat rokok itu. Khususnya diarahkan untuk memiliki pita cukai, agar tidak menjadi ilegal. Karena pemberantasnya itu bukan menjadi salah satu solusi. Tapi harus juga ada pemberdayaannya bila ada yang diproduksi di sini," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: