6 Kartu Bansos yang Bisa Dipakai untuk Syarat PPDB, Ingat Khusus Jalur Afirmasi

6 Kartu Bansos yang Bisa Dipakai untuk Syarat PPDB, Ingat Khusus Jalur Afirmasi

6 Kartu Bansos yang bisa digunakan untuk PDB Jalur Afirmasi.-Foto: Ilustrasi/mg radartasik.disway.id-

BACA JUGA:Jelang Liga 1 Bergulir, Persib Bandung Kembali Berlatih Namun Ada Lima Pemain yang Absen

5 Juli 2023 Rapat Dewan Guru Penetapan hasil seleksi PPDB tahap 2 dan Koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas

6 Juli 2023 Pengumuman PPDB tahap 2

10-11 Juli 2023 Daftar ulang PPDB tahap 2

12-14 Juli 2023 Masa pengenalan lingkungan sekolah

BACA JUGA:PERASAAN Luis Milla Bersama Persib Hadapi Musim Baru, Siapkan Kejutan untuk Bobotoh, Tunggu Saja

17 Juli 2023 Masa pengenalan lingkungan sekolah

Beberapa orang tua yang saat ini hendak memasukan putra-putrinya ke SMA merasakan seperti sedang ‘War’ tiket PPDB SMA sederajat yang akan dimulai besok. 

Untuk PPDB saat ini bisa dipantau secara langsung melalui fitur layanan PPDB di Sapawarga. Berbagai informasi lengkap juga dapat dipantau dari aplikasi ini mulai dari persyaratan dan berbagai pengumuman tentang PPDB Jawa Barat.

PPDB SMP di Kota Tasik mulai 15 Jun 2023, buat para orang tua yag akan mendaftar putra-putrinya di tahun ajaran baru 2023-2024, harus sudah bersiap-siap.

BACA JUGA:Cawapres atau cagub atau DPR RI? Ini pilihan logis Uu Ruzhanul Ulum

Untuk PPDB SMP di Kota Tasik mulai 15 Juni 2023, akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah enengah Kejuruan.

Salah satunya juga ada Jalur Afirmasi yang dapat menggunakan 6 kartu Bansos yang bisa dipakai untuk syarat PPDB.

Untuk calon peserta didk baru pada PPDB SMP di Kota Tasik, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu bersusi paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023, telh menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Untuk melengkapi persyaratan tersebut dapat dibuktikn dengan adanya akta kelahiran atau surt keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dn dilegalisir oleh lurah/kepla desa atau pejbat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: