8 Kategori Masyarakat Tidak Layak Terima Bansos 2025: Jangan Sampai Terlewat!

8 Kategori Masyarakat Tidak Layak Terima Bansos 2025: Jangan Sampai Terlewat!

Daftar kategori masyarakat tidak layak menerima Bansos 2025.-Foto: Tangkapan layar Youtube-

RADARTASIK.COM – Terdapat 8 kategori masyarakat tidak layak menerima Bansos 2025 yang wajib diketahui agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) telah merilis informasi terbaru mengenai kriteria penerima bantuan sosial (Bansos) untuk tahun 2025.

Lantas, siapa saja kelompok masyarakat yang tidak lagi berhak menerima bantuan dari pemerintah di tahun mendatang?

Informasi penting ini disampaikan melalui kanal Nita's TV, yang menjabarkan daftar kategori masyarakat yang akan dihapus dari daftar penerima Bansos mulai tahap kedua pencairan tahun 2025.

BACA JUGA: Pencairan Bansos Setelah Lebaran 2025, Simak Juga Acuan Baru Penyaluran Bansos

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memverifikasi dan memvalidasi data penerima, memastikan aturan baru penerima bantuan sosial tahun 2025 dijalankan dengan baik.

Menurut informasi yang dikutip langsung dari website resmi Kemensos, kategori pertama yang tidak lagi layak menerima Bansos adalah masyarakat yang sudah mampu atau tidak layak menerima Bansos.

Ini berarti, jika penerima yang sebelumnya tergolong tidak mampu namun berdasarkan survei dan pembaruan data lapangan kini kondisi finansial dan ekonominya telah membaik, maka status penerima Bansosnya akan dicabut.

Kategori selanjutnya meliputi mereka yang berprofesi sebagai PNS, TNI, ataupun Polri.

BACA JUGA: Saldo DANA Gratis ke Dompet Digital Cuma Modal HP! Ini Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar 2025

Profesi-profesi ini dianggap telah memiliki penghasilan tetap dari negara sehingga tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu.

Tak hanya itu, keluarga PNS, TNI, atau Polri juga termasuk dalam daftar kelompok yang tidak bisa mendapatkan Bansos.

Kebijakan ini didasarkan pada asumsi bahwa keluarga dengan anggota yang bekerja di sektor tersebut telah memiliki jaminan kesejahteraan yang memadai.

Lebih lanjut, pensiunan PNS, TNI atau Polri juga tidak lagi memenuhi kriteria penerima Bansos di tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait