6 Kartu Bansos yang Bisa Dipakai untuk Syarat PPDB, Ingat Khusus Jalur Afirmasi

6 Kartu Bansos yang Bisa Dipakai untuk Syarat PPDB, Ingat Khusus Jalur Afirmasi

6 Kartu Bansos yang bisa digunakan untuk PDB Jalur Afirmasi.-Foto: Ilustrasi/mg radartasik.disway.id-

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - PPDB SMP di KOTA TASIK akkan mulai dilaksanakan pekan depan tanggal 15 Juni 2023. Sedangkan PPDB SMA sederajat di Provinisi Jawa Barat telah dilaksanakan per hari ini 6 Juni 2023.

Ada 4 jalur yang bisa digunakan untuk PPDB SMP dan PPDB SMA. Salah satunya adalah Jalur Afirmasi.

Jalur Afirmasi adalah jalur yang dapat digunakan untuk calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, peserta didik berkebutuhan khusus atau disabilitas, anak-anak cerdas istimewa dan afirmasi kondisi tertentu.

Alon peserta didik dari keluarga tidak mampu diharus terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah. Ada 6 kartu bansos yang dipakai untuk syarat PPDB, yaitu:

BACA JUGA:PERASAAN Luis Milla Bersama Persib Hadapi Musim Baru, Siapkan Kejutan untuk Bobotoh, Tunggu Saja

1.KIP atau Kartu Indonesia Pintar

2.KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera

3.KPS atau Kartu Pra Sejahtera

4.KIS atau Kartu Indonesia Sehat

BACA JUGA:Diduga Frustrasi Karena Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Seorang Pria di Kota Banjar Nekat Akhiri Hidup

5.Kartu Sembako Murah

6.Kartu penanggulangan kemiskinan dan lainnya sesuai dengan program dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Selain 6 kartu bansos yang bisa dipakai untuk syarat PPDB adalah surat hasil diagnosa atau penilaian khusus untuk para penyandang disabilitas dan anak cerdas stimewa yang dikeluarkan dai psikolog, atau tenaga medis atau penilaian kekhususan dari para ahli maupun pokja pedidikan inklusif.

Sedangkan jalur afirmasi lain adalah kondisi tertentu yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami musibah bencana alam dan bencana sosial sehingga mengganggu kelancaran PPDB putra putrinya, yang dibuktikandengan surat keterangan dari RT/RW/Kelurahan setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: