Pencairan Bansos Setelah Lebaran 2025, Simak Juga Acuan Baru Penyaluran Bansos

Pencairan Bansos Setelah Lebaran 2025, Simak Juga Acuan Baru Penyaluran Bansos

Pencairan Bansos setelah Lebaran 2025 menggunakan data DTSEN.-Foto: Tangkapan layar Youtube-

RADARTASIK.COM – Pencairan Bansos setelah Lebaran 2025 kembali dilakukan. Saat ini penyaluran memakai data DTSEN, sebuah sistem data baru yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini menjadi acuan utama.

Kabar terbaru penyaluran bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) membawa perubahan besar bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Perubahan ini menandai era baru dalam penyaluran bantuan sosial, dengan harapan data yang lebih akurat dan tepat sasaran.

Informasi mengenai perubahan mendasar ini dilansir melalui kanal Info Bansos. Dalam salah satu unggahannya, kanal tersebut merangkum pernyataan resmi dari Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf yang disampaikan melalui situs resmi Kementerian Sosial.

BACA JUGA: Terungkap Alasan Adu Bagong di Pangandaran Dibubarkan Aparat Gabungan

Mensos menegaskan DTKS telah dihapus dan digantikan sepenuhnya oleh Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memiliki data tunggal yang komprehensif dan mutakhir terkait kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia.

Perbedaan data penerima PKH dan BPNT dulu dan sekarang terletak pada sumber acuannya, yang kini beralih dari DTKS yang dikelola Kementerian Sosial ke DTSEN yang diharapkan lebih valid dan inklusif.

Kebijakan penggantian data ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Sugianto pada 5 Februari 2025.

BACA JUGA: Resmi Ide Selatan Siap Menang Iwan-Dede di PSU Kabupaten Tasikmalaya 19 April 2025

Dengan demikian, seluruh program bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT, akan sepenuhnya mengandalkan DTSEN dalam proses penyalurannya. 

Gus Ipul dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa DTSEN akan menjadi rujukan utama untuk semua program sosial dan ekonomi ke depan, mencakup data dari lapisan masyarakat terbawah hingga teratas.

Lebih lanjut, kanal Info Bansos juga menyoroti aturan terbaru penerima PKH tahap kedua tahun 2025.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, pencairan PKH tahap kedua ini akan menerapkan pengelompokan penerima yang lebih spesifik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait