Besaran Denda Tilang Manual di Tasikmalaya Bisa Maksimal, Tergantung Pasal yang Dilanggar

Besaran Denda Tilang Manual di Tasikmalaya Bisa Maksimal, Tergantung Pasal yang Dilanggar

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP M Abdhi Hendriyatna. ujang nandar / radartasik.com--

Penindakan tilang itu akan berjalan secara mobile, menyertai penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang juga akan diterapkan.

BACA JUGA:Mix and Match Lipstik Bikin Bibir Omre Nampak Seksi

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP M Abdhi Hendriyatna mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pemberlakukan kembali tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Hal ini sesuai dengan Surat Telegram nomor ST/672/V/HUK.6.2/2023. Kita sudah persiapkan. Mulai pemberlakukan tilang manual pada 1 Juni," paparnya kepada radartasik.com, Selasa 30 Mei 2023.

Dia menerangkan, ada 13 sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam tilang manual itu.

Yakni berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm. 

BACA JUGA:Papua Juara! Ada 400 Bahasa Rekor Pulau Terkaya Ragam Bahasa Daerah di Indonesia

"Selanjutnya, pengendara yang melawan arus, melebihi batas maksimal kecepatan, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi meliputi spion, knalpot, rem dan lampu petunjuk arah," terangnya.

Sasaran tilang manual selanjutnya yakni menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan overloud dan over dimensi, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu serta tidak menggunakan safety belt.

"Sasaran pelanggaran yang dilakukan tilang manual tersebut yaitu sekiranya menimbulkan fatalitas kecelakaan, atau pun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan. Dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan," bebernya.

Namun dalam pemberlakuan tilang manual ini, tambah dia, pihaknya tidak sembarangan menindaknya atau semua anggota atau petugas kepolisian melakukan tilang.

BACA JUGA:Ketahuan Merokok di Madinah, Jemaah Haji Kena Denda Tinggi

Sebab, hanya mereka yang sudah mengikuti kegiatan sertifikasi penindakan pelanggaran, atau hanya petugas yang sudah mengikuti pembinaan teknis terkait penindakan pelanggaran lalu lintas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: