Kasus Dugaan Penganiayaan Siswi SMAN 1 Kota Tasik Bisa Diselesaikan? Begini Penjelasan Kapolres

Kasus Dugaan Penganiayaan Siswi SMAN 1 Kota Tasik Bisa Diselesaikan? Begini Penjelasan Kapolres

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin saat menjelaskan perkembangan kasus dugaan penganiayaan siswi SMAN 1 Kota Tasik, Rabu 24 Mei 2023.-Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kasus dugaan penganiayaan siswi SMAN 1 Kota Tasik dilakukan teman sekelasnya ternyata tetap lanjut. 

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Selasa 23 Mei 2023 sore telah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan keterangan saksi kejadian. 

7 saksi telah diperiksa yang masing-masing 6 anak saksi siswa dan 1 guru. Kasusnya pun kini naik statusnya jadi penyidikan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin didamping Kasat Reskrim, AKP Agung Tri Poerbowo, serta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Tasik, Rina Marlin dan lainnya.

BACA JUGA:BARU DIRILIS Siang Tadi di Indonesia, HP Game Infinix Hot 30 Free Fire, Inilah Spek Lengkap dan Harganya

"Selain keterangan dari 7 saksi, kami juga menerima barang bukti hasil visum korban. Kemarin sore kami juga sudah melakukan gelar perkara. Kasusnya kini naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," paparnya, Rabu 24 Mei 2023.

Kapolres beber kasus dugaan penganiayaan ini berawal pada Selasa 16 Mei 2023 lalu, pihaknya menerima laporan dugaan penganiayaan siswi SMAN 1 Kota Tasik dari ibu korban, YP (36). 

Terkait dengan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap beberapa pihak sehingga kemudian bisa merangkai kronologinya.

"Dan dalam hal proses ini memang diperkenankan dilakukan kegiatan restorative justice. Di hari Jumat 19 Mei 2023 ada sebuah pertemuan lagi yang dilakukan di sekolah tersebut serta tidak mengundang dan melibatkan pihak kepolisian," terangnya.

BACA JUGA:JELAS Nasib Ridwan Ansori di Persib Terjawab, Dilepas ke Persikabo 1973, Siapa Penggantinya di Persib?

Dalam pertemuan Jumat itu, beber dia, tidak mengundang saudari YPI selaku pelapor dan selaku orang tua anak korban. Pelapor merasa kecewa karena dalam pertemuan itu korban diduga diintimidasi ibu pelaku.

"Korban menjadi anak berhadapan dengan hukum. Pelaku menjadi anak berkonflik dengan hukum. Akibat pertemuan Jumat itu, ibu korban mencurahkan isi hatinya melalui media sosial," bebernya.

Maka, tambah dia, pihaknya menjemput bola mendatangi pihak korban. 

"Pelapor atau ibu korban menyampaikan ingin melanjutkan kembali terkait laporannya. Maka kami melakukan kegiatan penyelidikan yang kini naik menjadi penyidikan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: