ALASAN Honda Makin Serius Garap Pasar Mobil Bekas, Ada Layanan Tukar Tambah di Honda Ambara Usedcar

ALASAN Honda Makin Serius Garap Pasar Mobil Bekas, Ada Layanan Tukar Tambah di Honda Ambara Usedcar

Honda makin serius garap pasar mobil bekas.-Honda Prospect Motor-

Menurut dia, kehadiran Honda Ambara Usedcar sebagai dealer mobil bekas Honda bersertifikasi diharapkan memberikan kemudahan bagi konsumen yang berada di daerah Depok dan sekitarnya dalam mencari mobil bekas Honda berkualitas. 

”Dengan kualitas dan harga yang bersaing, kami berharap Dealer Honda Certified Used Car ini dapat melayani konsumen dengan baik,” kata dia.

BACA JUGA: Gianluca Mancini Ungkapkan Rahasia Singkirkan Bayern Leverkusen: ‘Semua Orang Bermain untuk Menang’

BACA JUGA: Alonso Frustasi Hadapi Taktik Mourinho: 'Saya Tidak Ingin Menangis, Saya Mengucapkan Selamat untuk AS Roma'

Selain mendapatkan mobil bekas Honda dengan kualitas terjamin, konsumen yang membeli di Dealer Honda Certified Used Car akan mendapatkan perpanjangan garansi selama 1 tahun / 20.000 km (tergantung mana yang tercapai lebih dahulu).

Konsumen yang sudah memiliki mobil Honda dan ingin menggantinya dengan mobil baru, konsumen dapat memafaatkan layanan tukar tambah mobil.

Caranya? Konsumen menjual mobil bekasnya ke Dealer Honda Certified Used Car. Kemudian, konsumen membeli mobil Honda baru di dealer resmi Honda.

Konsumen dapat membeli mobil bekas Honda bersertifikasi di Dealer Honda Ambara Usedcar yang beralamat di Jalan Raya Cinangka Nomor 9, Serua, Bojongsari Kota Depok.

BACA JUGA: Simak Nama-nama Ruas Jalan Ini, Tilang Manual di Kota Tasikmalaya Diberlakukan

BACA JUGA: Dilanda Banjir, AC Milan Akan Kembalikan 70.000 Uang Tiket Fans yang Sudah Dibeli Melawan Sampdoria

Konsumen juga dapat mengakses melalui website https://hondapradana.co.id/used-car/, atau menghubungi Honda Ambara Usedcar melalui WhatsApp.

Sebelumnya Honda telah meresmikan dealer certified used car di Honda Primauto di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: