Tiga Pengeroyok Anggota Banser di Kadipaten Resmi Jadi Tersangka, Masuk Penjara Polres Tasikmalaya Kota
Tiga tersangka pengeroyok anggota Banser Kadipaten saat dijebloskan ke penjara Polres Tasikmalaya Kota, Jumat 3 Januari 2025. istimewa--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polres Tasikmalaya Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Banser.
Kasus pengeroyokan ini terjadi di Kampung Nangela, Desa Mekarsari, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya.
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah RIY (22), seorang pelajar asal Desa Kiara Jangkung, GAN (20), pelajar asal Kelurahan Sukahening dan DEN (21), buruh harian lepas dari Kelurahan Sukahening.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan 351 KUHP,” ujar Jajang, Jumat 3 Januari 2025.
Kronologi Kejadian
Insiden pengeroyokan ini terjadi pada Selasa 31 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban, berinisial S (32), seorang kader Banser Kadipaten, tengah melintas di lokasi kejadian ketika melihat sekelompok pemuda yang sedang mabuk.
Saat korban menegur mereka karena dianggap mengganggu ketertiban, para pelaku tidak terima sehingga terjadi percekcokan.
BACA JUGA:Bursa Transfer Serie A: Fiorentina Resmi Datangkan Nicolás Valentini dan Lepas Cristiano Biraghi
Perdebatan berujung pada aksi kekerasan, di mana korban diserang secara brutal menggunakan alat penyela motor.
Korban mengalami luka serius di kepala dan sempat dilarikan ke Puskesmas Ciawi sebelum dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya kritis.
Tindak Lanjut
Jajang menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut terkait motif pengeroyokan masih dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: