KLIR! Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik, ASN Dilarang Terima Parsel Lebaran

KLIR! Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik, ASN Dilarang Terima Parsel Lebaran

Sudah klir bahwa mobil dinas dilarang dipakai mudik dan ASN dilarang terima parsel lebaran.--Tangkapan layar--

BACA JUGA: Alasan Mourinho Gantikan Pellegrini Setelah Gagal Lakukan Tembakan Penalti: ‘Itu adalah Keputusan Teknis’

Oleh sebab itu, PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas.

PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Di dalam SE juga ditulis agar ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. 

Selain itu memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan dan mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

BACA JUGA:Fans Napoli Lempari Pendukung AC Milan dengan Air Kencing, Kecuali Ultras Curva A dan B

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara juga diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewaijiban atau tugasnya.

Penyelenggara negara agar menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: